Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Langkah Ini untuk Mantan Warga Binaan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Menjalani masa pidana bukan akhir dari persoalan seseorang. Setelah kembali ke masyarakat, mantan warga binaan masih menghadapi tantangan untuk mengurus dokumen kependudukan, memperoleh pekerjaan, hingga diterima di lingkungan tempat tinggalnya. Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memperkuat pendampingan untuk membantu mereka melewati proses tersebut.

Komitmen itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Sinergi dan Koordinasi guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026).

Syarli meminta camat dan lurah memetakan persoalan yang dihadapi klien pemasyarakatan ketika kembali ke lingkungan tempat tinggalnya. Pemerintah di tingkat wilayah, menurut dia, memiliki peran penting dalam membantu proses penerimaan dan pendampingan mereka.

Baca juga  UKW Fasilitas Dewan Pers Dialihkan dari Belitung ke Pangkalpinang

“Para camat dan lurah diharapkan dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing, khususnya dalam menerima dan mendampingi warga yang kembali ke lingkungan masyarakat setelah menjalani masa pidana,” ujarnya.

Pendampingan yang disiapkan Pemkot tidak hanya berkaitan dengan penerimaan sosial. Akses terhadap dokumen kependudukan, layanan publik, keterampilan kerja, dan kesempatan berusaha juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Dokumen kependudukan, misalnya, menjadi salah satu kebutuhan dasar agar seseorang dapat mengakses layanan pemerintah. Sementara keterampilan dan kesempatan kerja dapat membantu mereka membangun kembali kehidupan yang mandiri.

“Pemenuhan hak administrasi kependudukan agar klien pemasyarakatan memiliki identitas dan dokumen yang lengkap, sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik,” kata Syarli.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!