HeadlineKamtibmas

Polda Babel Tetapkan Jo Sebagai Tersangka Baru Penyelundupan Pasir Timah

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Sebelumnya, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan, yaitu pemilik dan penyuplai pasir timah ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa tersangka baru yang ditetapkan berinisial Jo.

“Dari informasi penyidik, ada penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Fauzan melalui keterangan tertulis pada Senin (3/3/25) malam.

Fauzan menjelaskan bahwa tersangka Jo telah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung. Penahanan terhadap Jo dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025, terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret mendatang,” jelasnya.

Baca juga  Lonjakan Kasus HIV dan TBC di Pangkalpinang, Ini Langkah Cepat Dinkes

Fauzan menambahkan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Jo untuk mengungkap lebih dalam keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Proses penyidikan kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini semakin menunjukkan keseriusan Polda Babel dalam menangani permasalahan tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut,” tambah Fauzan.

Penyelundupan pasir timah ilegal menjadi perhatian serius bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung karena dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. Dengan adanya penambahan tersangka ini, diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil.

“Kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” pungkas Fauzan. (*)

Sumber: Humas Polda Babel

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!