Bangka

Lima Aset Pemkab Bangka Hilang Dicuri, TGR Belum Diproses

BANGKA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bangka. Lima unit aset tetap berupa peralatan dan mesin pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) hilang akibat pencurian. Nilai perolehannya mencapai Rp15,6 juta.

Meski kehilangan telah dilaporkan kepada kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bangka belum memproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.

BPK menyatakan pengamanan hukum terhadap BMD, selain tanah, gedung dan bangunan, rumah negara, serta barang persediaan, dilakukan antara lain melalui proses TGR apabila terjadi kehilangan dan terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Dalam pemeriksaan dokumen dan wawancara secara uji petik, BPK menemukan aset yang hilang pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta Kecamatan Riau Silip.

Baca juga  Wanita Paruh Baya Warga Merawang Tewas di Dalam Sumur

Di DP2KBP3A, tiga unit tempat tidur besi hilang dengan nilai perolehan Rp13,95 juta. Adapun di Kecamatan Riau Silip, dua unit penyemprot mesin atau power sprayer hilang dengan nilai perolehan Rp1,65 juta.

Total nilai perolehan lima aset tersebut mencapai Rp15,6 juta. Namun, nilai bukunya per 31 Desember 2025 telah tercatat Rp0.

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Kehilangan aset di DP2KBP3A telah dilaporkan kepada kepolisian pada 27 Maret 2024. Laporan itu tercatat dalam surat Nomor SKTL/346/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG.

Sementara itu, pencurian dua power sprayer milik Kecamatan Riau Silip dilaporkan pada 10 September 2025 melalui surat Nomor R/LI-15/IX/2025/RESKRIM/SEK.RIAU SILIP.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!