Terhitung 8 Maret, PT Timah Hentikan Sementara PIP di Laut Sukadamai Toboali
BANGKA SELATAN – PT Timah Tbk mengeluarkan surat pemberitahuan resmi mengenai penghentian sementara kegiatan penambangan PIP (Penambangan Izin Pertambangan) di wilayah Laut Sukadamai, Toboali DU 1546. Penghentian ini akan berlaku mulai tanggal 8 Maret 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Surat bernomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5 tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Mitra Usaha yang terlibat dalam penambangan PIP di Laut Sukadamai. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja produksi PIP di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut, PT Timah Tbk melalui Division Head Area Bangka Selatan, selaku kepala teknik tambang, Sigit Prabowo, meminta seluruh mitra usaha untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan dan mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) serta Surat Izin Lingkungan (SLC) yang telah diterbitkan.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang tetap melanjutkan kegiatan penambangan setelah pemberitahuan ini, maka aktivitas tersebut akan dianggap sebagai penambangan ilegal dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




