Bupati Basel Tetapkan Besaran TPP ASN 2025, Simak Rinciannya
BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/9/BAKUDA/2025 yang ditandatangani pada 2 Januari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. TPP ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Mediaqu.id, tambahan penghasilan ini akan mulai diberikan pada Januari 2025 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2025. Besaran TPP bervariasi, disesuaikan dengan jabatan, golongan, dan tingkat pendidikan pegawai.
Berikut rincian besaran TPP untuk beberapa jabatan dan golongan:
1. Sekretaris Daerah: Rp19.900.000
2. Asisten: Rp13.000.000
3. Kepala Bagian: Rp7.300.000
4. Kepala Subbagian: Rp4.150.000
5. Pelaksana dengan Pendidikan DIV/S1/S2: Rp3.100.000




