BANGKA SELATAN – Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakainan kerja lapangan pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (26/9/22).
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum, M. Ansyar kepada terdakwa IK. Bahwa dia turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
“Perbuatan IK ini turut serta merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.454.995.00,” ujar Zulkarnain kepada Mediaqu.
Dalam dakwaan terungkap Iwan Kurniawan menjadi perantara pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakainan kerja lapangan pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.
“Setelah pembacaan dakwaan ini tadi, pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi – saksi yang akan digelar pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022,” jelas Zulkarnain.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan inisial RK dan PA, menjadi tersangka sesuai surat perintah Nomor TAP/ 1689/ L.9.15/ Fd.2/12/2021, tanggal 8 Desember 2021. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan selama 20 hari kedepan.
Diterangkan Zulkarnain Harahap bahwa, sebelum keduanya di tahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga telah memanggil 24 orang saksi untuk diperiksa terkait pelaksaan pengadaan lelang pakaian dinas Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan sebesar Rp 1,2 milliar yang diduga ada merugikan negara tersebut tidak sesuai ketentuan.
Adapun saksi – saksi yang telah mengembalikan uang atas dugaan tindak pidana korupsi itu, yaitu IK mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta, saksi PA Rp 115 juta, dan saksi RK uang Rp 150 juta. Total yang diterima dari para saksi ini Rp 300 juta, dan uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti di dalam persidangan. (Bim)