Korupsi Rp30,4 M di BWS Babel, 5 Pejabat Strategis Kementerian PUPR Duduk di Kursi Pesakitan
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Lima pejabat strategis di Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menelan pil pahit.
Mereka secara bersamaan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025) siang, dalam perkara dugaan korupsi berjamaah pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) dengan nilai fantastis mencapai Rp30.493.393.000.
Kelima terdakwa tersebut yakni Susi Hariany, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, Rudy Susilo, dan Kalbadri.
Kasus ini menyita perhatian publik karena seluruh terdakwa merupakan pejabat aktif yang memegang kendali penting dalam pengelolaan anggaran negara di lingkungan BWS Bangka Belitung.
Susi Hariany diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung periode 3 Januari 2024 hingga 28 Juli 2025.
Sementara Rudy Susilo menduduki jabatan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
Onang Adiluhung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mandiri OP SDA wilayah Bangka, sedangkan Mohamad Setiadi Akbar merupakan PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung.
Adapun Kalbadri menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Bangka Belitung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
Susi Hariany disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), khususnya pada kegiatan pemeliharaan rutin SDA Tahun Anggaran 2024.
Kelalaian tersebut diduga membuka ruang terjadinya rekayasa pertanggungjawaban anggaran di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Bangka Belitung.
Tak hanya itu, para terdakwa juga didakwa menggunakan perusahaan pinjaman untuk menyusun dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah, hingga mengalihkan sebagian anggaran negara untuk kepentingan pribadi serta pihak lain.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jasriandi, menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan lanjutan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor vital pengelolaan sumber daya air, yang seharusnya berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas. (*)
Sumber : BABELUPDATE.COM




