BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah melakukan pendataan tenaga honorer. Hasilnya ada 2425 tenaga honorer yang terdata dalam berbagai bidang di bawah tanggung jawab Pemkab Bangka Selatan.
Pendataan tenaga honoer tersebut tertuang dalam pengumuman Bupati Bangka Selatan nomor : 800/BKPSDM/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022.
Hanya saja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi data tenaga dan tenaga honor/tenaga kontrak.
“Saat ini sedang verifikasi dan falidasi data. Jadi datanya masih fluktuasi, mudah – mudahan tanggal 20 nanti sudah tetap,” kata Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno kepada Mediaqu.co, Selasa (11/10/22).
Adapun isi surat pengumuman Bupati Bangka Selatan nomor : 800/BKPSDM/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022 yaitu :
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini diumumkan hal hal sebagai berikut :
1) Daftar nama-nama Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang telah berhasil diunggah dan didaftarkan ke dalam aplikasi https://admin-pendataannonasn.bkn.go.id adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, dengan rekapitulasi sebagai berikut :
1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) 36
2. Pegawai Non ASN 2389
Jumlah Total 2425
2) Bagi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang belum masuk dalam daftar nama-nama Tenaga Non ASN sebagaimana terlampir dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, dapat mengusulkan untuk di daftarkan kembali dalam aplikasi https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id melalui Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
3) Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan.
4) Usul pendataan dan/atau koreksi/aduan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, disampaikan secara resmi/tertulis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan terhitung mulai tanggal 7 s.d 17 Oktober 2022.
5) Pendataan tenaga Non ASN adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN yang ada di Lingkungan Instansi Pemerintah, bukan proses pemberkasan pengangkatan menjadi Pegawai ASN.
Demikian untuk menjadi perhatian. (Suf)