Komnas Perempuan Soroti 339 Ribu Kasus Kekerasan, Babel Diminta Fokus pada Pencegahan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat aspek pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Ratna dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).
Menurut Ratna, perda yang sedang disusun DPRD Babel perlu mengakomodasi muatan lokal agar implementasinya sesuai dengan kondisi di daerah.
“Kami mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal sehingga benar-benar menjadi perda dari bawah dan lebih lengkap,” kata Ratna.
Ia menilai, regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban, tetapi juga harus memberi perhatian besar pada langkah pencegahan.
“Tidak saja berbicara soal perlindungan, penanganan, pemulihan, tapi mulai dari pencegahan itu penting sekali,” ujarnya.
Ratna mengatakan, upaya pencegahan perlu diperkuat karena anggaran pemerintah dalam penanganan korban kekerasan semakin terbatas di tengah kebijakan efisiensi.
Menurut dia, pencegahan yang efektif harus mampu menekan kasus kekerasan agar tidak kembali terjadi di wilayah yang sebelumnya pernah mengalami kasus serupa.
“Pencegahan yang efektif itu bukan hanya belum terjadi kekerasan, tapi di wilayah yang terjadi kekerasan itu bagaimana tidak lagi berulang,” katanya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang diluncurkan pada 6 Maret 2026, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai sekitar 339 ribu kasus atau meningkat 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ratna menilai peningkatan angka tersebut menjadi perhatian serius karena kasus kekerasan seksual masih ditemukan di berbagai lingkungan, termasuk pesantren dan kampus.
“Nah kita enggak mungkin terus-menerus menghadapi situasi ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan keterlibatan lintas sektor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, menurut Ratna, seluruh instansi terkait perlu terlibat dalam implementasi perda, tidak hanya dinas pemberdayaan perempuan.
“Mulai dari dinas pendidikan, perhubungan, ketenagakerjaan, semua berkaitan dan harus ikut mengawal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ratna juga menyoroti proses harmonisasi perda di tingkat pusat yang dinilai kerap mengurangi muatan lokal daerah karena penyesuaian dengan regulasi nasional.
Selain itu, Komnas Perempuan turut mencatat persoalan layanan BPJS bagi korban kekerasan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ratna menegaskan, selain pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual juga harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera.
“Penanganan itu harus tegas, jangan biarkan pelaku kabur, harus ada sanksi yang tegas supaya ada efek jera,” tuturnya. (Suf)




