Sidak, Ada 12 Bangunan Tanpa PBG di Basel

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan sebanyak 12 bangunan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut diketahui saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Camat Toboali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (14/10/22) pagi.
“Saat ini ada 12 pelaku usaha yang sudah masuk sistem PBG, dan masih proses verifikasi tim teknis. Belum satu pun PBG yang keluar izinnya termasuk yang di simpang Nanas,” kata Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan, Juliandi kepada Mediaqu.co.
Ditanya apa tidak ada sanksi terkait belum adanya izin PBG, namun pembangunan masih terus berlanjut. Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, hanya saja akan akan disampaikan ke pimpinan mereka.
“Kita telah mengidukasi, itu kebijakan pimpinan dan akan kita sampaikan seperti apa atas temuan dilapangan. Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk usaha di Kabupaten Bangka Selatan, apabila ada kendala pembuatan izin siap memberikan pendampingan,” ucapnya.
Sementara Kabid Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup, Kartika menyampaikan bahwa sidak dalam rangka pengaduan masyarakat karena belum ada izin bangunan.
“Hasilnya tadi benar, mereka masih proses izin di OPD teknis dengan kesesuaian tata ruang tempat. Saat ini izin usaha hanya satu yaitu izin PBG sertifikat usaha atau standar, dari Lingkungan Hidup hanya mengeluarkan persyaratan dasar dalam izin lingkungan, itu adalah proses izin untuk PBG,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Toboali, Anshori menambahkan bahwa pihaknya turun kelapangan untuk mengindukasi kepada pelaku usaha diwilayahnya untuk membuat izin PBG melalui sistem online, yang mana sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini menjadi PBG.
Menurut Anshori, hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat. Selain meminta para pemilik usaha agar mengurus izin, dia juga meminta agar pelaku usaha bangunan untuk melaporkan terlebih dahulu kepada RT dan Lurah setempat.Â
“Kepada pelaku usaha siapapun minimal ada Assalamualaikum lah dengan masyarakat sekitar, ada RT, Lurah dan kita tahu dari laporan masyarakat yang pengelola juga tidak tahu,” katanya. (Suf)