Berstatus Tersangka, Kades Batu Betumpang Tak Ditahan
BANGKA SELATAN – Kades Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap warganya, Suharmi (63).
Walaupun berstatus tersangka, polisi tidak menahan Kades berusia 44 tahun, karena hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) pasal 352 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Payung IPTU Joniarto, Selasa (8/11/2022).
“Iya, pelakunya itu sudah kita tetap menjadi tersangka. Tidak ditahan dikarenakan masuknya ke tindak pidana ringan ya, pasal 352 KUHP,” ujar Joniarto kepada Mediaqu.co.
Joniarto menyebut, Taufik mengaku perbuatannya telah melakukan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Suharmi, tersangka melakukan itu karena kesal dengan Suharmi. Lalu koban, Suharmi membuat laporan ke polisi.
“Memang ada laporannya. Yang jelas pasti kita tindak lanjuti, nanti dimonitor saja perkembangannya karena kasus ini menjadi atensi kami,” tutupnya. (Suf)