Kejari Basel Ingatkan Hindari Praktik Korupsi pada Pemilu 2024

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan korupsi pada gelaran Pemilu 2024. Satya Adhi Wicaksana ini mewanti-wanti untuk bisa menghindari praktik korupsi pada gelaran pesta demokrasi 2024.
Muhammad Aulia Ibrahim, selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, mengimbau kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Selatan, agar menggunakan anggaran Pilkada yang digelontorkan pemerintah, sesuai dengan peruntukannya.
“Intinya kami dari tindak pidana khusus Kejari Bangka Selatan, menekankan bahwa dalam pelaksanaan operasioanal Bawaslu ini di danai sumber dari APBN. Disitu ada keuangan negara, dimana penggunaan anggaran harus hati-hati,” ungkapnya kepada Mediaqu.co, usai Bimtek Fasilitasi Pngelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu AD-HOC Pemiihan, Sabtu (19/11/22).
Muhammad menegaskan, pihaknya mewanti-wanti kepada para penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan penyelewengan terhadap uang negara tersebut. Pasalnya, jika mereka tetap nekat melakukan hal itu, maka konsekuensinya akan menjadi sebuah temuan, dan berujung pada kasus hukum.
“Karena semua pendapatan, pengeluaran itu harus didukung dengan administrasi yang lengkap. Bukti-bukti, dokumentasinya agar nanti dalam pertanggungjawabannya dikemudian hari, tidak ditemukan temuan adanya indikasi kecurangan-kecurangan,” jelasnya.
Muhammad mengharapkan, bimtek yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Selatan agar melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksinya dengan mentaati peraturan dengan tidak melenceng dari rencana anggaran yang telah dibuat sebelumnya.
“Besar kaitanya dengan korupsi dengan penyelewengan dari dana APBN. Jadi kami harapkan semua administrasinya lengkap. Itu saja prinsipnya, namun kalau dana itu dipakai tanpa ada bukti kegiatan, maka ada resikonya,” tegasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan, menggelar Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu AD-HOC dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu serentak 2024, di kantor Bawaslu Basel, Sabtu (19/11/22).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, Ferry mengatakakan bimtek tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan administratif dalam mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu serta pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Harapanya melalui bimtek ini Panwaslu dapat menjalankan tugas dengan baik, independen, jujur, tegas untuk mewujudkan pemilu serentak tahun 2024 yang aman, jujur dan damai,” ungkapnya. (Suf)