News

Riza Paparkan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai di Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memberikan paparan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang , di Jakarta Selatan, Rabu (23/11/22).

Paparan Bupati Bangka Selatan tersebut sebagai salah satu tahapan sebelum keluarnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, menuju pengesahan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tukak Sadai Tahun 2022 – 2042.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai yang pada tahun 2020, pemerintah pusat memberikan bantuan teknis untuk penyusunan RDTR di sekitar Kawasan Industri Sadai (yang kemudian disebut RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai).

“RDTR ini muncul sebagai implikasi pengembangan Kawasan Industri Sadai sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional. Adapun tujuan agar pembangunan di sekitar kawasan industri bisa selaras dan tidak kontradiktif dengan pengembangan kawasan Industri,” ujarnya melakukan via seluler kepada Mediaqu.co, Kamis (24/11/22).

Orang nomor satu di Negeri Beribu Pesona ini juga menyampaikan kembali gambaran wilayah rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. 

Baca juga  Presiden Jokowi: Negara Asia Timur Harus Perkokoh Fondasi Perdamaian di Indo-Pasifik



Lalu, dilanjutkan oleh Pemkab Bangka Selatan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap percepatan pembangunan disekitar kawasan industri yang dimasa depan akan menjadi kantung permukiman baru untuk tenaga kerja dan pelaku industri

“Disamping itu juga dengan adanya RDTR ini, kita harapkan bisa menjadi pintu gerbang investasi dengan rencana peruntukan zona budidaya seperti peruntukan perumahan, perdagangan jasa, perkebunan, budidaya perikanan, dan lain-lainya,” urainya.

Diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hardiyawan berharap RDTR ini nantinya bisa terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach.

Hal tersebut agar proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di daerah dapat dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sehingga proses perizinan di daerah menjadi lebih mudah dan gerbang investasi akan terbuka seluas-luasnya. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!