Bangka Selatan

Warga Pergam Menggugat, DPRD Basel Janji Tuntaskan Konflik Lahan dan Irigasi

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID — Sengketa lahan dan persoalan irigasi persawahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kembali mencuat.

Aliansi Masyarakat Pergam Menggugat (AMPM) melayangkan surat permohonan kepada DPRD Bangka Selatan agar memfasilitasi penyelesaian konflik yang dinilai mengancam keberlangsungan pertanian dan kawasan resapan air.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPRD Basel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang pada Senin (15/9/2025) di Gedung Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD II, Rusi Sartono, dengan agenda khusus membahas irigasi persawahan dan sengketa lahan.

RDP turut dihadiri Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Komandan Kodim 0432/Basel Letkol Arh Sebmy Setiawan, staf ahli Bupati Basel, serta perwakilan sejumlah instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dalam rapat tersebut, disepakati empat poin penting. Pertama, hingga saat ini tidak ada dokumen izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan instansi terkait di lahan yang dipermasalahkan.

Kedua, DPRD Basel berkomitmen mengawal hingga tuntas penyelesaian persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun sengketa lahan.

Ketiga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen menjaga program ketahanan pangan sesuai arahan Presiden RI agar tidak terganggu konflik lahan.

“Dan yang keempat, DPRD merekomendasikan Pemda membentuk tim investigasi dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat Pergam,” kata Wakil Ketua DPRD II, Rusi Sartono di konfirmasi Mediaqu.id.

Baca juga  Pelantikan Pimpinan DPRD Bangka Selatan, Amanah Baru, Harapan Baru

Selain kesepakatan rapat, masyarakat juga menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, penghentian seluruh aktivitas di wilayah Sungai Kemis, termasuk penggunaan alat berat, hingga permasalahan selesai.

Kedua, pengembalian lahan Desa Pergam dan penerbitan SK lahan desa. Ketiga, pengungkapan secara lengkap pihak penjual, pembeli, maupun penggarap hutan Sungai Keniris serta penegasan agar tidak ada oknum yang dilindungi.

Keempat, pemberian kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pergam yang memiliki lahan sah agar dipermudah dalam penerbitan surat menyurat.

Kelima, dorongan kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Keenam, masyarakat memberikan batas waktu satu minggu sejak 12 September hingga 19 September 2025 agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti.

Koordinator AMPM, Sandi, menegaskan keresahan warga akibat penggarapan hutan kawasan resapan air dan aktivitas jual beli lahan yang diduga dilakukan oknum tertentu.

Menurutnya, langkah cepat DPRD sangat dibutuhkan agar konflik tidak semakin meluas dan mengganggu lahan produktif.

“Dengan kondisi ini, kami memohon agar DPRD memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut demi kepentingan bersama,” tulis Sandi dalam surat yang juga ditembuskan ke Bupati Bangka Selatan dan Camat Airgegas.

Dengan adanya RDP ini, masyarakat berharap persoalan irigasi persawahan dan sengketa lahan di Desa Pergam serta Desa Serdang segera menemukan solusi demi keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan di Bangka Selatan. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!