Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Bukti Lunas PKB Tak Pengaruhi Pembayaran Gaji Pegawai

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak menjadi syarat pencairan gaji aparatur pemerintah.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 000/1/SE/BID-ANGGAR-BAKEUDA/VII/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai penjelasan atas pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 mengenai penyampaian bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai persyaratan administrasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran sebelumnya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta membangun budaya tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga  Sekda Mie Go Ingatkan Wajib Tingkatkan SPM

Melalui surat edaran terbaru, seluruh ASN, PPPK Paruh Waktu, dan PJLP diminta menjadi teladan sekaligus agen edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memberikan sosialisasi secara persuasif kepada pegawai mengenai pentingnya kepatuhan membayar PKB sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Pemkot Pangkalpinang juga meluruskan adanya penafsiran terkait angka 6 dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!