Hari ke-11, Baru 3 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Basel

Ketua KPU Bangka Selatan, Amri

BANGKA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan (KPU Bangka Selatan) menyebut baru 3 partai politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD (Bacaleg).

Ketua KPU Basel, Amri mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran Bacaleg sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Di hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

“Baru ada 3 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di KPU Bangka Selatan,” ujar Amri saat dikonfirmasi Mediaqu, Kamis (11/5/2023).

Ia menyebutkan, ketiga parpol yang sudah mengajukan pendaftaran Bacaleg yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari Senin (8/5), kemudian di hari Kamis (11/5) PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“Untuk pendaftaran ini, yang kita periksa adalah keberadaannya dulu. Kalau lengkap, kita terima. Untuk keabsahan dan substansi lainnya nanti setelah dilakukan verifikasi administrasi,” tuturnya.

Amri mengingatkan, mengingatkan partai politik terkait prosedur pendaftaran tahapan pemilu. Mereka hanya akan melayani pendaftaran dengan jam oeprasional 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada 1 hingga 13 Mei.

Bacaan Lainnya

“Dan khusus pada tanggal 14 Mei akan dilakukan mulai 08.00 hingga 23.59,” jelasnya.

Amri juga menghimbau kepada pengurus partai politik agar jangan sampai mengajukan daftar calon di hari-hari terakhir, meski KPU Bangka Selatan akan tetap memberikan kesempatan pada hari terakhir.

“Kenapa kita minta waktunya jauh dari hari terakhir, agar bila ada yang kurang dan sebagainya masih bisa perbaikan waktu yang kurang dari hasil pengecekan,” pungkasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *