Bupati Basel : Potong TPP ASN Malas Apel!

BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menegaskan, tidak segan-segan memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Begara yang nakal. Salah satunya adalah malas mengikuti apel pagi.

Ditegaskasnya, penerapan sanksi pemotongan TPP tersebut sudah sejak bulan Agustus tahun 2018. Teknis pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan cara melakukan sidak pada saat pelaksanaan apel pagi dan upacara hari besar dan pada kegiatan harian pegawai lainnya secara langsung.

“Hal ini merupakan kewajiban setiap ASN di Kabupaten Bangka Selatan untuk mengikutinya. Apel ini menjadi rutinitas pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi-evaluasi kerja dan memberikan arahan yang harus dilakukan setiap minggunya,” kata Riza di konfirmasi Mediaqu belum lama ini.

Diungkapkan orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh ini, peraturan pemotongan TPP ASN bisa diberlakukan sesuai poin yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Kepegawaian. Salah satu mekanismenya dengan tidak memberikan sepenuhnya tunjangan yang seharusnya diterima ASN.

“Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan ASN yang ada di Bangka Selatan karena kami merasa masih banyak ASN yang mau bekerja sungguh-sungguh, dan berprestasi. Namun disisi lain ada sebagian yang ugal-ugalan, maka dari itu tindakan tegas ini harus kami lakukan,” terangnya.

Riza menjelaskan, pemotongan besaran TPP yang tidak disiplin ini dihitung berdasarkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran TPP.  Ia menginginkan ASN di Kabupaten Bangka Selatan taat dan rajin masuk kantor, apalagi seluruh ASN sudah menandatangani kontrak perjanjian kerja.

“Mekanisnya adalah apabila ditemukan ada ASN yang tidak hadir saat itu, BKD akan langsung melakukan pendataan dan untuk pertama kali akan di potong sebesar 5 persen. Apabila mengulangi kembali maka TPP nya bisa saja dikurangi hingga 10-15 persen kedepan. Ini kami lakukan demi kemajuan Bangka Selatan saya harus meningkatkan disiplin para pegawai,” jelasnya.

Lanjutnya, jika hanya berupa absen dan tidak masuk kantor artinya masih ditemukan ASN yang curang dan akan membuat kualitas kerja tidak ada, dan hal ini akan dikwatirkanya akan terjadi kecemburuan kerja ASN lainya. Dan hal ini tidak diinginkan, oleh karna itu Pemda mengambil tindakan tegas.

“Dalam hal ini kita tidak pandang bulu, semua sama dan intinya kami tindak ASN yang malas atau nakal, namun harus tetap sesuai dengan aturan yang ada. Dan kita berharap kepada masyarakat dapat membantu pemerintah daerah dengan melaporkan jika ada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *