Disperkim Basel Teken Perjanjian Kerjasama dengan LPPM UBB
PANGKALPINANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bangka Selatan mengadakan memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung, Kamis (6/7/23).
Naskah MoU adalah tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berjudul “Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang di Kabupaten Bangka Selatan”.
“Isi perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai penyusunan Raperda. Adapaun masa waktu perjanjian 6 bulan sampai tanggal 19 Desember 2023,” ujar Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo kepada Mediaqu.
Prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Kewajiban pengembang perumahan yang harus menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas yang biasa kita sebut fasilitas umum dan fasilitas sosial. Oleh karena itu diperlukan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Gatot berharap dengan sudah adanya Raperda itu nanti, pihaknya akan segera sosialisasi ke para pengembang agar dapat meningkatkan kesadaran dan segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (Suf)