Polres Bateng Ungkap Peredaran Sabu, Amankan 3,22 Gram dari Tersangka
BANGKA TENGAH – Kepolisian Resor Bangka Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial S.B.S (31) pada Rabu (19/2/20250, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan yang diterima.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu paket besar dan satu paket kecil sabu yang masing-masing dibungkus plastik strip bening.
Dua bal plastik strip bening kosong, satu sekop dari potongan sedotan plastic, satu gunting, dan satu unit HP Android merk OPPO A16 warna hitam beserta SIM card.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan adalah 3,22 gram. Setelah dilakukan penggeledahan, S.B.S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa tersangka S.B.S ditangkap setelah polisi menerima laporan polisi.
“Setelah ditangkap di lokasi kejadian, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga sabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata IPTU Erwin.
Tersangka berusia 31 tahun dan berasal dari Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.




