Bangka SelatanHeadline

Terkait Jual Beli Lahan, Begini Penjelasan Kades Serdang

BANGKA SELATAN – Apendi, Kepala Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, dugaan jual beli lahan Negara dikawasan IUP PT Timah Tbk pernah di proses di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Ya, sudah pernah diproses di Polda. Tim penyidik sudah ke lokasi,” ucapnya kepada Mediaqu, Sabtu (19/8/23) malam.

Ia mengungkapkan, meski tim penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung telah ke lokasi pada tahun 2022 lalu. Ia tidak tahu menahu siapa yang melakukan jual beli lahan mikik Negara tersebut.

“Luasnya ku juga ngak tau. Lahan masyarakat juga ada (dugaan jual beli lahan). Ada ke lokasi, sudah lama di tahun 2022,” terang Apendi.

Diberitakan sebelumnya, Heri (39) warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, meminta Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, turun tangan atas dugaan jual beli lahan Negara dikawasan IUP PT Timah Tbk yang dilakukan pihak lain.

Heru mengaku dugaan jual beli lahan milik Negara yang terletak di Jalan Tepus, Air Mentung, Desa Serdang, sudah dilaporkan ke Polda Babel dan diteruskan ke Mabes Polri. Namun, laporan tuntutan masyarakat dugaan jual beli lahan Negara secara illegal belum diproses.

“Oleh karena itu kami selaku masyarakat meminta keadilan kepada bapak Presiden dan bapak Kapolri,”ungkapnya kepada Mediaqu, Sabtu (19/8/23).

Terkait hal ini, Heri menduga praktik jual beli lahan Negara dikawasan IUP PT Timah Tbk tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum.

“Dugaan saya ada bekingan orang-orang besar aktifitas jual beli lahan di desa kami ini. Mafia tanah ini dugaan saya mendapat perlindungan dari aparat hukum,” tegas Heri.

Ia menambahkan, bukan hanya terjadi jual beli lahan milik Negara tapi lahan milik masyarakat diwilayahnya juga secara terang-terangan juga diserobot oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

“Juga ada penyerobotan atau penggarapan lahan masyarakat tanpa sepengetahuan masyarakat yanng memiliki lahan di desa kami. Sekali lagi, kami masyarakat meminta keadilan kepada bapak Presiden dan bapak Kapolri,” harapnya. (Suf)

Baca juga  Kasus Penyekapan di PT PMM, Projo Bateng Desak Polda Babel Proses Hukum Direktur Perusahaan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!