Nasional

Dugaan Suap Rp 840 Juta, Kajari Bangka Tengah Resmi Jadi Tersangka Kejaksaan Agung

Perkara Baznas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, menjadi tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik rasuah saat menangani perkara korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menjerat oknum jaksa tersebut.

“Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang berinisial P sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan tengah mengemban tugas sebagai Kajari Bangka Tengah,” tutur Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Kasus yang menyeret Padeli terendus setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kejanggalan transaksi keuangan dalam proses hukum kasus Baznas di Enrekang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Pengawasan Kejagung langsung melakukan penelusuran internal. Hasil audit investigasi menemukan adanya indikasi suap yang signifikan.

Lantaran ditemukan unsur tindak pidana yang kuat, Bidang Pengawasan kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Baca juga  Trump Bikin Kebijakan Tarif Baru, Prabowo Telepon Para Kepala Negara ASEAN

“Setelah didalami oleh tim pengawasan, ditemukan bukti yang memadai. Karena fungsi intelijen dan pengawasan memiliki batasan, perkara ini dilimpahkan ke Pidsus yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan pidana korupsi,” tambah Anang.

Dalam perkara ini, Padeli tidak beraksi sendirian. Kejagung turut menetapkan seorang warga sipil berinisial SL sebagai tersangka. Anang memastikan bahwa SL bukan merupakan bagian dari institusi kejaksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga menerima aliran dana haram dengan total mencapai ratusan juta rupiah guna memengaruhi penanganan perkara di Enrekang.

“Total uang yang diduga diterima dalam tindak pidana korupsi ini berjumlah kurang lebih Rp 840 juta. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan inisial SL,” kata Anang menutup keterangannya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum atau pihak lain dalam skandal suap tersebut. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!