Kasus 25 Kontainer Mineral di Batam, DPR RI Desak Penutupan Perusahaan
JAKARTA – Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan aparat berwenang menghentikan dan memeriksa setiap kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Dave, tindakan tegas yang dilakukan TNI AL terhadap kapal penarik (tugboat) TB Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan bagian dari tugas menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dari praktik penyelundupan sumber daya strategis.
“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” ujar Dave Laksono, Selasa (2/6/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan mineral yang diangkut mengandung sejumlah unsur bernilai strategis tinggi, antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Kandungan tersebut memiliki nilai ekonomi besar serta berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan industri teknologi hingga pertahanan.
Dave menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut membuktikan komitmen TNI dan Satgas PKH dalam menutup celah penyelundupan sumber daya alam Indonesia.
“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi I DPR RI juga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk apabila terbukti terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam proses ekspor mineral tersebut.
Dave menyoroti klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan komoditas yang diekspor tidak mengandung unsur radioaktif. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.




