DPMPTSP Bangka Selatan Telah Terbitkan 20 PBG
BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sejak Januari 2023 hingga saat ini telah menerbitkan 20 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, di Kabupaten setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari mengatakan berrdasarkan undang – undang cipta kerja turunan PP 16/21 bahwa IMB saat ini sudah berubah menjadi PBG.
“Jadi saat ini berdasarkan pengajuan permohonan melalui aplikasi SIMBG yang hingga saat ini sudah ada 20 PBG yang sudah kami diterbitkan,” ujar Kartikasari di konfirmasi Mediaqu, Selasa (5/9/23).
Menurut dia, pentingnya PBG ini untuk pengawasan dan pendataan. Pelayanan yang dulu secara off line sekarang digital.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan ke berbagai pihak, mulai dari devoloper, Camat, Lurah, OPD terkait dan lainnya sehingga bisa disampaikan ke masyarakat luas.
“Kami mengharapkan semua bangunan gedung, baik itu pembangunan baru, merubah, memperluas atau mengurangi harus dilakukan permohonan untuk persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.
Kartikasari menambahkan, pemerintah daerah punya peran dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
Dengan adanya PBG, ditegaskan Kartikasari, menjadi jaminan bahwa apa yang dibangun sesuai dengan kaidah pemenuhan standar teknis dan aturan lainnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir bangunan di sekitarnya tidak aman atau bisa menggangu, karena jika sudah ada PBG, maka bangunan tersebut sudah aman,” pungkasnya. (Suf)