4.506 PPPK Terancam, DPRD Babel Minta Implementasi UU HKPD Ditunda

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026), bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Darlan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel, Joko Triadhi.
Didit menilai, penerapan penuh UU HKPD yang dijadwalkan berlaku pada 2027 berpotensi menimbulkan dampak signifikan, khususnya terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Menurut Didit, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi yang jelas, maka ribuan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan dan memicu persoalan sosial-ekonomi di masyarakat.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan menjadi isu nasional yang juga dihadapi berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II.
Didit menyebutkan, ada sejumlah opsi solusi yang akan diusulkan. Salah satunya adalah meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).




