Bukan Seleksi Terbuka, Ini 3 Calon Sekda Babel: Fery Afriyanto, Tarmin dan Darlan
PANGKALPINANG – Seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kali ini tidak dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut proses pengisian jabatan Sekda Babel dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta.
Plt Kepala BKPSDMD Babel, Dora Wardani, menjelaskan mekanisme tersebut diterapkan setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan persetujuan penerapan manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perlu kami sampaikan bahwa proses pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka, melainkan melalui mekanisme manajemen talenta,” kata Dora dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Dora, dengan adanya persetujuan penerapan manajemen talenta tersebut, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan berdasarkan ketentuan manajemen talenta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Nama Diusulkan ke Kemendagri
Dora membenarkan bahwa proses pengisian jabatan Sekda Babel telah memasuki tahap penyampaian usulan kepada pemerintah pusat.
“Tiga calon suksesor yang diusulkan adalah Fery Afriyanto, S.T., Drs. Tarmin, M.Si., dan Darlan, S.Pd., M.M.,” bebernya.
Ia menjelaskan, ketiga nama tersebut merupakan calon suksesor yang berasal dari ASN dalam kelompok talenta terbaik pada Box 9, berdasarkan hasil pemetaan melalui aplikasi manajemen talenta BKN.
Setelah masuk dalam kelompok talenta tersebut, para calon menjalani sejumlah tahapan penilaian.
Di antaranya penilaian kompetensi teknis melalui penulisan makalah yang kemudian dipresentasikan, serta pendalaman melalui wawancara.
“Hasil keseluruhan tahapan tersebut menjadi dasar penetapan tiga calon yang diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Dora.
Usulan tiga calon Sekda Babel tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 29 Juli 2026.




