Residivis Kasus Uang Palsu Diringkus Polisi

PANGKALPINANG — Dua pemuda berinisial HSS alias Serindit (34) dan HE alias Heri (33) berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kamis (9/11/23).

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.

Dikatakan Jojo, salah satu pelaku berinisial HSS alias Serindit merupakan residivis kasus uang palsu pada 2011 lalu.

“Kemarin telah dilakukan penangkapan dua pelaku curanmor yakni pelaku Serindit yang juga residivis ditangkap di Desa Air Anyir dan pelaku Heri ditangkap di Desa Sambung Giri Kabupaten Bangka,”kata Jojo, Jumat (10/11/23) siang.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang terparkir di sekitaran dok kapal Kelurahan Selindung, Pangkalpinang.

Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut.

Kemudian, kata Jojo, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bangka.

“Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai 1,2 juta rupiah,”kata Jojo.

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor dan 1 buah anak kunci buatan yang digunakan pelaku langsung dibawa dan diserahkan langsung ke penyidik Subdit III guna proses lebih lanjut. ( Red )


Sumber: Bidang Humas Polda Babel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *