BANGKA SELATAN – Dalam menghadapi masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menghimbau agar seluruh Partai Politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk taat aturan perundang-undangan saat melakukan kampanye.
“Tahapan kampanye pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu seluruh peserta Pemilu diminta membantu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas kontestasi demokrasi lima tahunan itu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri kepada Mediaqu, Rabu (29/11/23).
Bawaslu Bangka Selatan juga akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Amri, hal terpenting yang selalu diingatkan pihaknya kepada seluruh peserta Pemilu untuk bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yaitu dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks, dan ujaran kebencian demi mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan, bahwa pidana satu tahun bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal. Undang-undang tersebut mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya.
“Jadi kampanye yang diharapkan yakni tidak ada kecurangan, seperti politik uang yang sifatnya melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga merugikan orang lain. Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara Pemilu kita kawal bersama dengan semangat membawa harapan, dan energi positif untuk masa depan.” tutup Amri. (Suf)