Pesan Safrizal Saat Lantik 17 Kepsek dan 6 Pengawas

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, melantik sebanyak 17 orang Kepala Sekolah dan 6 Pengawas Sekolah di ruang rapat Pasir Padi, Senin (28/3/24).

Orang nomor satu di Bangka Belitung ini menekankan 4 poin kepada para kepala sekolah. Yang pertama agar Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang baru dilantik mampu mengemban amanah dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

“Buktikan amanah yang telah diberikan ini dengan prestasi kerja. Tetap jaga dan pertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan fungsi, serta terus memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi, melalui ide-ide dan inovasi guna membangun mutu pendidikan di Negeri Serumpun Sebalai,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Yang kedua, pria lulusan terbaik IPDN angkatan pertama tersebut juga meminta agar pejabat yang baru dilantik dapat segera mengenal lingkungan kerja dan beradaptasi dengan tugas dan fungsi yang baru.

“Jangan malu untuk belajar, analisa permasalahan yang terjadi dan hadirkan solusi. Karena posisi Bapak/Ibu Kepala Sekolah adalah sebagai manager dan pengawas sekolah sebagai supervisi. Karena itu harus cermat, harus tegas dan disiplin dengan mengedepankan prinsip humanis kepada seluruh keluarga besar satuan pendidikan, baik kepada guru, peserta didik, komiten dan masyarakat,” tegasnya.

Yang ketiga, terkait penggunaan anggaran dengan sebaik mungkin, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel serta tepat sasaran dan sesuai regulasi.

“Anggaran tersebut jangan pernah disalah gunakan. Dan saya minta kepada Kadis Pendidikan agar tidak luput mengawasi Kepala Sekolah dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.

Dan yang keempat, dia berpesan untuk mejaga martabat sekolah dan daerah. Dia menagkui tanggung jawab Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah memang berat tapi Safrizal yakin bahwa mereka dapat menunaikannya dengan baik.

“Selain itui, promosi, rotasi dan mutasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa dan dibenarkan karena seluruh tahapan dan prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai penilaian objektifnya,” tuturnya. (*)

Sumber : Diskominfo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *