PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi dua rancangan peraturan daerah. Dua Raperda itu tentang badan usaha pelabuhan dan Raperda fasilitasi pengembangan desa wisata.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferdiansyah, mengatakan dua Raperda yang diinisiasi DPRD diharapkan menjadi pendapatan daerah bagi Provinsi Bangka Belitung.
“Karena kita ketahui APBD saat ini berkurang, jadi pemerintah Provinsi itu harus bisa mencari potensi lain. Nah salah satunya dibidang Pelabuhan itu, yang kedua Desa Wisata,” kata Ferdiansyah di Pangkalpinang.
Ferdiansyah menambahkan, payung hukum untuk Desa Wisata sangatlah penting karena Bangka Belitung salah satu tempat wisata yang dikunjungi oleh wisatawan luar.
“Mengapa kita perlu payung hukum di desa wisata? Karena Bangka Belitung ini merupakan salah satu daerah tujuan wisata jadi harus benar-benar kita kembangkan apalagi daerah Belitung itu,” kata dia.
Menurut Ferdiansyah pulau Belitung salah satu tempat wisata yang banyak dikunjungi Wisatawan. Hal itu terlihat dari pantai yang bagus, sehingga banyak dikunjungi wisatawan.
“Belitung itu luar biasa desa wisatanya, dengan adanya Desa Wisata ini perkuat daripada untuk kemajuan pengembangan desa wisata yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya. (*)
Sumber : Kabarbangka.com