Sekda Pangkalpinang Optimistis Dorong Peningkatan Dana Bagi Hasil
PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam (SDA), termasuk Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan bahwa pihaknya optimistis PP 19/2025 akan berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah, terutama dalam aspek penerimaan dana bagi hasil (DBH).
Hal ini ia sampaikan Mie Go saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, usai mengikuti webinar nasional yang digelar Direktorat Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan, Selasa (8/7/2025).
“Semoga dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2025 ini akan berpengaruh baik bagi kapasitas fiskal daerah, khususnya Kota Pangkalpinang,” katanya.
Menurutnya, PP ini merupakan bentuk afirmasi kebijakan fiskal nasional yang lebih adil dan berpihak kepada daerah yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan negara dari sektor SDA, tetapi belum maksimal menikmati hasilnya dalam bentuk transfer ke daerah.
“Kita berharap, porsi dana bagi hasil dari sektor sumber daya alam dapat meningkat, sehingga lebih banyak program pembangunan yang bisa didanai dari dana tersebut, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, PP 19/2025 mengatur jenis PNBP yang berasal dari berbagai aktivitas sektor ESDM, mulai dari pertambangan, energi baru dan terbarukan, hingga pengusahaan panas bumi.
Dengan ketentuan baru ini, daerah penghasil akan mendapat porsi pembagian yang lebih proporsional sesuai kontribusinya.
Pangkalpinang sendiri, meski secara administratif bukan wilayah tambang utama, namun berperan penting sebagai pusat logistik, administrasi, dan kegiatan pendukung industri pertambangan di Bangka Belitung.
Oleh karena itu, Mie Go menyebut pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar alokasi transfer dana dapat mempertimbangkan peran strategis Kota Pangkalpinang dalam ekosistem pengelolaan SDA.




