BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan menyerahkan tersangka inisial AB (46) dan MD (41), penambangan ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai, Toboali kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasat Polairud IPTU Mulia Renaldi menyampaikan, penyerahan tersangka setelah melakukan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Ya, status perkara sudah P21 oleh JPU. Keduanya, beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan pada hari Rabu tanggal 26 juni 2024 dengan surat pelimpahan,” katanya dalam pesan tertulis kepada Mediaqu, Kamis (27/6/23).
Mulia menyampaikan, pihaknya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pertambangan tanpa izin kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri.
“Dan kami akan terus melaksanan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Pores Bangka Selatan terhadap berkas perkara tersebut yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Iya benar. Sudah P21 dan sudah tahap 2 pada 26 Juni 2024,” ujar Michael Y.P Tampubolon kepada Mediaqu, Kamis (27/6/24) malam.
Sebelumnya, Polres Bangka Selatan mengamankan dua orang penambang Ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai Toboali pada Kamis (2/5/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho.
“Kedua penambang diamankan karena tidak menghiraukan upaya Preemtif dan Preventif yang kita lakukan beberapa hari lalu,”kata Trihanto Nugroho kepada wartawan di Toboali,Jumat (3/5/24).
Diungkapkannya, pengamanan kedua pelaku dilakukan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di IUP perusahaan terbesar di Bangka Belitung ini.
“Kegiatan preemtif berupa himbauan dan Preventif berupa patroli gabungan kepada para penambang yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 sudah dilakukan namun para penambang tidak menghiraukan himbauan itu sehingga dilakuka penangkapan,” jelasnya.