
BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan menyerahkan tersangka inisial AB (46) dan MD (41), penambangan ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai, Toboali kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasat Polairud IPTU Mulia Renaldi menyampaikan, penyerahan tersangka setelah melakukan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Ya, status perkara sudah P21 oleh JPU. Keduanya, beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan pada hari Rabu tanggal 26 juni 2024 dengan surat pelimpahan,” katanya dalam pesan tertulis kepada Mediaqu, Kamis (27/6/23).
Mulia menyampaikan, pihaknya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pertambangan tanpa izin kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri.
“Dan kami akan terus melaksanan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Pores Bangka Selatan terhadap berkas perkara tersebut yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.




