Bangka SelatanHeadline
Perekaman Kartu Identitas Anak di Bangka Selatan Capai 70,55 Persen
KIA, yang diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP.
Benny menambahkan bahwa KIA untuk bayi dan balita usia 0-5 tahun tidak mencantumkan foto, sementara KIA untuk anak usia 5-17 tahun sudah menyertakan foto.
Proses pengurusan KIA bagi anak di bawah 5 tahun memerlukan beberapa dokumen, antara lain fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP orang tua atau wali. Untuk anak di atas usia 5 tahun, tambahan yang diperlukan adalah pas foto berwarna ukuran 2×3.
Dengan pencapaian ini, Pemkab Bangka Selatan menunjukkan komitmennya untuk memastikan setiap anak di wilayah tersebut memiliki identitas resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Suf)




