Bangka SelatanHeadline

Perekaman Kartu Identitas Anak di Bangka Selatan Capai 70,55 Persen

KIA, yang diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP.

Benny menambahkan bahwa KIA untuk bayi dan balita usia 0-5 tahun tidak mencantumkan foto, sementara KIA untuk anak usia 5-17 tahun sudah menyertakan foto.

Proses pengurusan KIA bagi anak di bawah 5 tahun memerlukan beberapa dokumen, antara lain fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP orang tua atau wali. Untuk anak di atas usia 5 tahun, tambahan yang diperlukan adalah pas foto berwarna ukuran 2×3.

Baca juga  Tinjau Korban Musibah Angin Kencang, Dinsos Basel Serahkan Bantuan

Dengan pencapaian ini, Pemkab Bangka Selatan menunjukkan komitmennya untuk memastikan setiap anak di wilayah tersebut memiliki identitas resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!