BANGKA SELATAN – Satnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua kurir narkoba dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Penangkapan ini memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.
Hasil operasi ini diungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Wira Pratama Polres Bangka Selatan pada Selasa (8/10/2024). Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono, memimpin langsung konferensi tersebut.
Dalam kasus ini, Polres Basel menangkap dua tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir. Dari kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 1,81 gram.
Kedua kurir tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan telah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan,” ujar Kompol Hary Kartono dalam konferensi pers tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan, sabu tersebut dijual kepada pembeli yang umumnya berasal dari daerah sekitar, termasuk di antaranya adalah para penambang lokal.
Untuk setiap paket sabu yang dijual, keuntungan yang didapat oleh kedua tersangka berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Wakapolres juga menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Polisi juga berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas dari pemasok hingga pengedar narkoba untuk mencegah peredaran barang haram ini di Bangka Selatan.



