BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memperkuat pendataan terhadap menara telekomunikasi atau tower yang berdiri di wilayah Negeri Junjung Besaoh.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tower di wilayah tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki izin yang sah, sekaligus menghindari keberadaan tower ilegal yang berpotensi merugikan.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, menjelaskan bahwa pendataan tower telekomunikasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut.
“Pendataan ini penting agar semua tower yang berdiri terdaftar dengan baik, sehingga tidak ada lagi tower yang tidak memiliki izin,” ujar Kartikasari kepada Mediaqu, Jumat (18/10/24).
Kartikasari juga menegaskan bahwa tower yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat merugikan pemerintah daerah.
“Pasalnya, keberadaan tower ilegal tersebut berarti pemiliknya tidak mengurus izin yang diwajibkan, yang berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor perizinan,” terangnya.
Hingga Oktober 2024, lanjut Kartikasari, DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan telah menerbitkan 48 izin PBG untuk tower di berbagai kecamatan.
Penerbitan izin PBG ini dinilai penting sebagai alat pengawasan sekaligus untuk memastikan bahwa setiap bangunan, termasuk tower, memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.



