Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Bangka Selatan Capai Rp25,9 miliar

PANGKALPINANG – Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bangka Selatan telah mencapai angka yang signifikan, dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 42.146 orang dan total nominal tunggakan mencapai Rp. 25.995.384.574.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah mengambil langkah untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam melunasi tunggakan mereka melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Aswalmi menjelaskan, program REHAB memungkinkan peserta yang menunggak untuk melunasi iuran secara bertahap, dengan jumlah tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Dalam pelaksanaannya, peserta bisa mengangsur pembayaran dengan cicilan maksimal selama 12 bulan.
“Dengan program ini, peserta yang mengalami kesulitan finansial diharapkan dapat melunasi tunggakan tanpa memberatkan, sehingga tetap bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan,” kata Aswalmi kepada Mediaqu, Rabu (30/10/24).
Program REHAB ini dirancang agar pendaftarannya mudah diakses. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN yang menyediakan fitur REHAB, atau langsung menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165, yang beroperasi selama 24 jam.
“Bagi peserta yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iuran ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai ketetapan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Aswalmi juga menegaskan bahwa terdapat sanksi yang berlaku bagi peserta yang tidak membayar iuran tepat waktu. Mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 42, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menghentikan penjaminan kesehatan hingga peserta melunasi iuran yang tertunggak.
Selain itu, jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan, mereka akan dikenakan denda pelayanan kesehatan.
“Langkah ini kita diambil untuk mendorong peserta agar lebih disiplin dalam membayar iuran, demi menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional JKN yang wajib bagi seluruh penduduk Indonesia,” imbuhnya.