Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Bangka Selatan Capai Rp25,9 miliar

Foto : Ilustrasi

PANGKALPINANG – Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bangka Selatan telah mencapai angka yang signifikan, dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 42.146 orang dan total nominal tunggakan mencapai Rp. 25.995.384.574.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah mengambil langkah untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam melunasi tunggakan mereka melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Aswalmi menjelaskan, program REHAB memungkinkan peserta yang menunggak untuk melunasi iuran secara bertahap, dengan jumlah tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Dalam pelaksanaannya, peserta bisa mengangsur pembayaran dengan cicilan maksimal selama 12 bulan.

Bacaan Lainnya

“Dengan program ini, peserta yang mengalami kesulitan finansial diharapkan dapat melunasi tunggakan tanpa memberatkan, sehingga tetap bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan,” kata Aswalmi kepada Mediaqu, Rabu (30/10/24).

Program REHAB ini dirancang agar pendaftarannya mudah diakses. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN yang menyediakan fitur REHAB, atau langsung menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165, yang beroperasi selama 24 jam.

“Bagi peserta yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iuran ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai ketetapan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Aswalmi juga menegaskan bahwa terdapat sanksi yang berlaku bagi peserta yang tidak membayar iuran tepat waktu. Mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 42, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menghentikan penjaminan kesehatan hingga peserta melunasi iuran yang tertunggak.

Selain itu, jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan, mereka akan dikenakan denda pelayanan kesehatan.

“Langkah ini kita diambil untuk mendorong peserta agar lebih disiplin dalam membayar iuran, demi menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional JKN yang wajib bagi seluruh penduduk Indonesia,” imbuhnya.

Aswalmi menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali, sehingga peran aktif pemerintah daerah diharapkan dapat membantu memastikan masyarakat paham akan pentingnya JKN dan membayar iuran tepat waktu.

BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi. Salah satu upayanya adalah menghadirkan Kader JKN di setiap kabupaten, yang bertugas memberikan informasi dan bantuan kepada peserta, terutama yang berada di wilayah terpencil.

“Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan BPJS Keliling untuk menjangkau langsung masyarakat di daerah yang sulit dijangkau. Bagi mereka yang lebih memilih layanan online, tersedia juga opsi BPJS Online melalui Zoom dan media sosial resmi BPJS Kesehatan di setiap daerah,” ujarnya.

Aplikasi Mobile JKN juga memudahkan peserta untuk mendapatkan informasi terkait program REHAB dan layanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, peserta juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165, yang siap melayani selama 24 jam.

Selain itu, situs resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai informasi penting terkait layanan dan prosedur yang berlaku.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami berbagai program dan layanan yang kami tawarkan, sehingga mereka bisa menggunakan jaminan kesehatan dengan optimal,” ungkap Aswalmi.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya yang mengalami tunggakan iuran, mendapatkan solusi yang tepat. Dengan adanya Program REHAB dan berbagai langkah edukasi yang dilakukan.

“Diharapkan peserta dapat memenuhi kewajiban mereka secara bertahap, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin dan keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *