Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Bangka Selatan Capai Rp25,9 miliar
Aswalmi menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung Jaminan Kesehatan Nasional.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali, sehingga peran aktif pemerintah daerah diharapkan dapat membantu memastikan masyarakat paham akan pentingnya JKN dan membayar iuran tepat waktu.
BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi. Salah satu upayanya adalah menghadirkan Kader JKN di setiap kabupaten, yang bertugas memberikan informasi dan bantuan kepada peserta, terutama yang berada di wilayah terpencil.
“Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan BPJS Keliling untuk menjangkau langsung masyarakat di daerah yang sulit dijangkau. Bagi mereka yang lebih memilih layanan online, tersedia juga opsi BPJS Online melalui Zoom dan media sosial resmi BPJS Kesehatan di setiap daerah,” ujarnya.
Aplikasi Mobile JKN juga memudahkan peserta untuk mendapatkan informasi terkait program REHAB dan layanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, peserta juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165, yang siap melayani selama 24 jam.
Selain itu, situs resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai informasi penting terkait layanan dan prosedur yang berlaku.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami berbagai program dan layanan yang kami tawarkan, sehingga mereka bisa menggunakan jaminan kesehatan dengan optimal,” ungkap Aswalmi.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya yang mengalami tunggakan iuran, mendapatkan solusi yang tepat. Dengan adanya Program REHAB dan berbagai langkah edukasi yang dilakukan.
“Diharapkan peserta dapat memenuhi kewajiban mereka secara bertahap, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin dan keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Suf)




