Dibahas di Paripurna, Perda Pertambangan Rakyat Babel Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Perda ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat di Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/1/2026).
Rapat Paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni :
1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral,
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
3. Pengambilan keputusan terhadap penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Didit mengatakan, DPRD akan bergerak cepat agar Perda ini segera disahkan.
“Insya Allah target kita sebelum Lebaran sudah tersahkan. Karena ini salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat supaya ada kepastian hukum untuk wilayah pertambangan mereka,” ujarnya.
Menurut Didit, DPRD bertugas menyiapkan payung hukum, sementara untuk teknis perizinan berada di tangan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan kewenangan gubernur maupun DPRD provinsi, melainkan bupati setempat.




