BANGKA TENGAH – H. Suwandi, seorang mantan debitur Bank BRI KCP Koba, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah data pribadinya masuk ke dalam daftar SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun kewajibannya kepada bank tersebut telah selesai pada 2020.
Masalah ini menyebabkan kerugian materiil dan immateril yang cukup besar baginya, yang kini tengah berusaha diselesaikan dengan bantuan tim hukum dari DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung.
Masalah ini bermula pada tahun 2017, ketika Suwandi melakukan pinjaman di Bank BRI KCP Koba. Pinjaman tersebut dilunasi penuh pada tahun 2020, namun pada 2022, Suwandi terkejut ketika pengajuan leasing kendaraan ditolak dengan alasan masih tercatat sebagai debitur bermasalah atau memiliki kredit macet di OJK.
Hal yang sama terjadi saat ia mengajukan pinjaman ke beberapa bank lain dan selalu ditolak dengan alasan yang sama. Suwandi pun merasa bingung karena dirinya tidak lagi memiliki transaksi pinjaman apapun setelah melunasi kewajibannya.
“Setelah 2 tahun pasca pelunasan tepatnya 2022 lalu, saya sempat ingin melakukan leasing kendaraan, namun ditolak atas dasar masih memiliki kredit macet. Saya terkejut mendengar hal itu mengingat saya tidak memiliki transaksi pinjaman apa pun,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Suwandi kemudian mendatangi Bank BRI KCP Koba untuk meminta klarifikasi. Pihak bank mengakui adanya kesalahan administratif, dimana akun pinjaman Suwandi tidak ditutup setelah pelunasan, yang menyebabkan data pribadinya tetap tercatat dalam SLIK OJK.
Meskipun telah mengajukan laporan kepada Bank BRI Koba dan OJK RI, data tersebut tetap tidak dihapuskan, sehingga Suwandi terus mengalami kerugian.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Suwandi bersama dengan kuasa hukumnya, yang terdiri dari Feriyawansyah, S.H., M.H., Surianto, S.H., CRBD., dan Eprilio Fernandi, S.H., telah mengirimkan somasi kepada Bank BRI KCP Koba.



