Bangka TengahHeadline

H. Suwandi Gugat BRI Koba Atas Kerugian Akibat Data Pribadi Tercatat di SLIK OJK

“Selama ini saya dirugikan karena tidak bisa mengakses fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Saya terpaksa menjual beberapa aset berharga untuk menyelamatkan bisnis saya,” terang Suwandi.

Suwandi juga meminta OJK RI dan Bank Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Bank BRI KCP Koba dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan kerugian yang dialaminya dapat dikompensasi.

“Saya berharap OJK dan Bank Indonesia segera memberi sanksi dan mengakomodir tuntutan saya. Nama baik dan harga diri saya telah tercoreng akibat kejadian ini,” pungkasnya.

Baca juga  PT Timah Tbk Terus Bergerak Membantu Sektor Pendidikan

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) BRI Koba, Mawardi, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Masalah ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan data pribadi nasabah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016, yang seharusnya memastikan data nasabah terlindungi dengan baik.

Keterlambatan dalam penutupan akun pinjaman oleh bank, yang mengakibatkan nasabah masih tercatat sebagai debitur bermasalah, berpotensi merugikan banyak pihak, seperti yang dialami oleh Suwandi. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!