Penyekapan Ibu dan Anak, Polres Bangka Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

BANGKA – Kasus dugaan penyekapan terhadap Nadia (22) dan anaknya (1,5), yang terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengalami perkembangan signifikan.

Status kasus ini yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, kini resmi naik menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka kepada Mediaqu, Minggu (8/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sekarang sudah dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka. Kami telah menetapkan satu tersangka,” ungkap AKBP Toni Sarjaka.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, di mana Nadia dan anaknya dugaan disekap pabrik CPO PT Payung Mitrajaya Mandiri yang berlokasi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bekam, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan informasi, korban diduga disekap lebih dari satu malam di bekas kandang anjing yang ada di area pabrik.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan mendorong banyak pihak untuk mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, Polres Bangka telah menahan satu orang tersangka, meskipun identitasnya belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian.

Proses penyidikan terus berjalan dengan teliti untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Tersangka sudah ditahan, dan kondisi korban saat ini sedang dalam pemantauan dokter Polres Bangka,” jelas Kapolres.

Toni, menambahkan bahwa Polres Bangka memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan semua pihak yang terlibat.

“Untuk proses penyidikan akan dilaksanakan dengan baik sesuai standar operasional prosedur dan menjadi atensi Polres Bangka untuk prioritas penanganannya,” tutupnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, juga menegaskan agar penyidikan ini berjalan dengan transparan dan adil.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya peran direktur perusahaan.

Abie juga menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Kami meminta Polda Bangka Belitung untuk menindak tegas dan memproses hukum direktur perusahaan. Penyidikan harus lebih jauh dan mendalam, agar pihak lain yang terlibat dapat segera diungkap,” kata Abie.

Abie Ridwansyah juga menekankan pentingnya hukuman yang setimpal bagi pelaku, mengingat kekejaman yang dialami oleh korban yang disekap dengan cara yang tidak manusiawi.

Ia merujuk pada Pasal 333 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama delapan tahun.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tidak ada siapa pun yang boleh menyekap orang lain tanpa konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *