Ikuti UMP, UMK Bangka Selatan Naik Menjadi Rp 3.876.600

BANGKA SELATAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mencapai Rp 3.876.600.
Kenaikan ini mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di tingkat Provinsi Bangka Belitung, yang juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Bangka Selatan 2025 meningkat sebesar Rp 236.600 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.640.000.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, H. Ade Hermawan, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK 2025 sudah melalui pembahasan tingkat Provinsi dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.