DPRD BabelHeadline

Izin Belum Lengkap, DPRD Babel Desak Penghentian Pembangunan Pabrik Sawit PT BTS

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta PT Bangka Tengah Sawitindo menghentikan sementara pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, karena sejumlah perizinan disebut belum rampung.

Permintaan tersebut disampaikan usai menggelar rapat audiensi antara DPRD Babel, pemerintah daerah, perusahaan, serta perwakilan masyarakat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil audiensi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus diselesaikan perusahaan sebelum melanjutkan pembangunan pabrik.

Menurut Didit, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengakui belum menerbitkan beberapa dokumen penting yang menjadi syarat operasional pembangunan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lainnya.

“Kalau izin belum lengkap, jangan ada aktivitas dulu. Kami meminta perusahaan menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” tegas Didit.

Baca juga  Pendaftar Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk pada SMAN 1 Pemali Meningkat 50 Persen

Selain masalah perizinan, DPRD juga menyoroti lokasi pembangunan pabrik yang disebut berada di kawasan permukiman dan perkebunan, bukan kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam tata ruang wilayah.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD meminta perusahaan menunda aktivitas konstruksi hingga ada kepastian hukum dan kesesuaian tata ruang.

“Kami ingin menyelamatkan semua pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah maupun perusahaan. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan hukum karena aturan belum dipenuhi,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, DPRD juga menerima laporan bahwa perusahaan belum melakukan koordinasi secara maksimal dengan Pemerintah Desa Puput dan masyarakat terdampak.

Karena itu, DPRD meminta manajemen PT Bangka Tengah Sawitindo segera melakukan musyawarah dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan masyarakat untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!