
Pada Sabtu (4/1/2025) dini hari pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi kediaman pelaku di Jalan Air Medang. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku, seperti pisau tanpa gagang, kunci Inggris, palu, obeng tanpa gagang, dan kunci ring.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU GJ Budi kepada Mediaqu.id, Minggu (5/1/2024).
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan hujan deras saat kejadian untuk melakukan aksinya.
Pelaku mendorong motor korban yang terparkir di halaman rumah temannya. Kepada penyidik, KNR mengaku mencuri motor tersebut karena ingin memilikinya, mengingat ia tidak memiliki kendaraan pribadi.
Atas perbuatannya, KNR dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
“Himbaunya kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. Pastikan kendaraan dikunci ganda untuk meminimalisasi risiko pencurian,” pesan Budi. (Suf)




