
BANGKA SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Jumat (10/01/2025) malam.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ini menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang ditemukan dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka, EWN (49) dan H alias BOMA (32), keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Dari tangan mereka, petugas berhasil menemukan 9 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,27 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,29 gram,” ujar Iptu Budi kepada Mediaqu.id.




