
Kedua tersangka, yang ditangkap saat duduk di pinggir jalan, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Penyidik masih mendalami lebih lanjut jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Bangka Selatan.
“Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mendukung perang melawan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Suf)




