Balikpapan'Headline

Mediasi Berhasil, Penggusuran Lahan di Somber Ditunda

Putusan hukum yang menjadi acuan Sumariah Daeng Toba melibatkan tiga perkara utama: Putusan Nomor 168 K/TUN/1998, Putusan Nomor 70/B/1997/PT TUN JKT, dan Putusan Nomor 06/G/TUN/1996/TNH/PT TUN SMD. Putusan tersebut membatalkan HGB Nomor 10 Tahun 1984 milik PT Genserco.

Atas dasar itu, Sumariah Daeng Toba mengajukan tuntutan kepada warga untuk membayar ganti rugi sebesar Rp480 juta sebagai biaya sewa lahan dan Rp300 juta sebagai harga tanah. Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh warga karena dianggap tidak berdasar.

Baca juga  Ini Cara Pemkot Pangkalpang Gandeng Bank Sumsel Babel Tekan Inflasi

Camat Balikpapan Utara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan terus memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Kami bertindak atas perintah Wali Kota untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Fadli.

Pertemuan lebih lanjut dengan BPN Balikpapan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status hukum lahan tersebut. Hingga keputusan final diambil, warga tetap diminta untuk menjaga ketertiban dan mengikuti proses hukum yang berjalan. (Yun)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!