Mediasi Berhasil, Penggusuran Lahan di Somber Ditunda

BALIKPAPAN — Rencana penggusuran lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, batal dilakukan, Rabu (15/1/2025).
Pembatalan ini terjadi setelah warga melakukan perlawanan dan digelarnya mediasi yang melibatkan Camat Balikpapan Utara M. Fadli Fathurrahman, Lurah Batu Ampar Awan Darmawan, serta perwakilan aparat keamanan.
Mediasi yang dilakukan secara terpisah ini bertujuan untuk mencegah konflik di lapangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat, Sumariah Daeng Toba, sepakat menunda eksekusi. Di sisi lain, warga yang berasal dari RT 45, RT 59, RT 01, dan RT 02 berjanji menjaga situasi tetap kondusif.
“Setelah mediasi ini, saya akan segera bertemu dengan Kepala BPN Balikpapan untuk membahas langkah berikutnya. Hasilnya akan kami sampaikan kepada warga dalam waktu dua minggu,” ujar Fadli usai pertemuan.
Kuasa hukum warga, Yusuf, S.H., menegaskan bahwa dasar hukum yang dipegang Sumariah Daeng Toba adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Ia menilai putusan tersebut tidak memberi wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap warga.
“Putusan PTUN itu hanya membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan sebelumnya. Tidak ada kaitannya dengan penggusuran warga yang sudah menduduki tanah tersebut selama puluhan tahun. Mereka membeli tanah itu secara sah, bahkan memiliki sertifikat resmi dari negara,” jelas Yusuf.