Ada Apa Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bangka Selatan?
BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengikuti arahan dari Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 ini meminta daerah untuk menunda pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan instruksi tersebut.
“Sudah kita terima surat edaran tersebut dan semua proses pengadaan barang dan jasa telah kita tunda sebagaimana isi surat tersebut,” ujar Hefi pada Jumat (17/1/2025).
Surat Edaran Bersama ini berisi delapan poin penting yang mengatur langkah-langkah pelaksanaan kebijakan dalam penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025, yang terkait dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.