Bangka SelatanHeadline

Ada Apa Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bangka Selatan?

Surat ini juga mengimbau agar kepala daerah menunda penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa hingga peraturan Menteri Keuangan tentang besaran Transfer ke Daerah ditetapkan.

Poin utama lainnya dalam surat edaran ini adalah untuk memastikan penyusunan anggaran Transfer ke Daerah tetap sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025.

Baca juga  MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel

Penerbitan surat edaran ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengatur penggunaan anggaran dengan lebih efisien, guna mendorong program pembangunan di daerah berjalan dengan lancar. (Tim)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!