Pemkab Basel Mulai Berlakukan Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Subpenyalur Dilarang Jual ke Pengecer

Foto : Mediaqu.id

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, resmi menerapkan aturan baru mengenai distribusi LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer. Mulai sekarang, LPG 3 kg hanya dapat dijual oleh subpenyalur yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bacaan Lainnya
Baca juga  Liga Askab Berakhir, Wabup Debby Serahkan Trophy Kemenangan

Langkah ini diambil untuk menata distribusi gas elpiji yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan dan untuk menjaga kestabilan harga LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa penjual elpiji eceran kini harus memenuhi persyaratan administrasi untuk tetap beroperasi sebagai pangkalan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *